Polisi Penampar Buruh Perempuan Tangerang Diperiksa Propam Polda
![]() |
Polisi yang menampar buruh perempuan di Tangerang, Ajun Komisaris Besar Danu Wiyata akan menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya. |
Dikutip
Dari TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Intelkam Polres Metro
Tangerang Ajun Komisaris Besar Danu Wiyata akan menjalani pemeriksaan Propam
Polda Metro Jaya terkait insiden penamparan terhadap buruh perempuan Emilia
Yanti. "Hari ini yang bersangkutan dimintai keterangan di Propam,"
ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan kepada Tempo,
Senin 10 April 2017
Harry mengatakan meski telah melakukan pemeriksaan secara internal
terhadap Danu, Polres Metro Tangerang menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke
Propam Polda Metro Jaya. "Karena pangkat beliau AKBP, pemeriksaan
diambilalih Propam Polda Metro Jaya," kata Harry.
Menurut Harry, Danu akan menjalani sejumlah mekanisme pemeriksaan,
sidang kode etik di Propam. "Nantinya akan ditentukan sanksi tergantung
dengan tingkat kesalahannya, sanksi bisa berupa pemberhentian secara tidak
hormat, penurunan pangkat hingga penurunan jabatan," katanya.
Meski Danu telah mengaku khilaf dan meminta maaf, Harry sangat
menyayangkan insiden penamparan tersebut."Polisi harus tampil perfeksionis
di masyarakat, jika ada masalah tidak boleh ditunjukan. Kami atas nama Kapolres
minta maaf."
Baca : mona rudou sparta dari suku seediq bale
Baca : mona rudou sparta dari suku seediq bale
Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja PT Panarub Industri,
Kokom Komalawati mengatakan hari ini Emilia akan melaporkan Danu ke Propam,
Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Korban penamparan itu adalah Emilia Yanti, 24 tahun, pekerja pada
PT Panarub Industry. Dia adalah peserta unjuk rasa yang digelar serikat pekerja
dari PT Panarub Industry dan PT Victory Ching Luh Indonesia.
Unjuk rasa itu digelar secara rutin setiap pekan selama lima
tahun. Awalnya unjuk rasa ini hanya diikuti pekerja dari PT Panarub. Namun
belakangan buruh PT Victory ikut bergabung.
Post a Comment